REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Musyawarah Nasional Alim Ulama Nahdlatul Ulama (Munas NU) mendorong adanya hukuman mati kepada para koruptor. Materi ini menjadi salah satu bahasan yang dilakukan di sidang Masail al Wagi'iyah di Pondok Pesantren Kempek, Cirebon, Jawa Barat, Ahad (16/9).
Sekjen PBNU, Marsudi Syuhud, mengatakan usulan hukuman mati kepada koruptor di Munas ini munculnya dari masukan warga nahdiyyin di tingkat ranting. ''Maka di sinilah hal itu dibahas. Sekarang masih belum ada keputusannya,'' katanya di lokasi Munas.
Dalam draf materi munas disebutkan saat ini orang yang diduga kuat melakukan korupsi sudah tidak punya rasa malu. Tak jarang juga mereka mencalonkan diri untuk jabatan kekuasaan. ''Itulah yang sekarang dibahas,'' kata Marsudi.
Sementara itu Ketua Umum Ikatan Sarjana NU (ISNU), Ali Masykur Musa, menyampaikan dukungannya terhadap adanya usulan untuk menghukum mati para koruptor. ''Saya setuju dengan hukuman mati kepada koruptor. Tetapi tentunya wacana tersebut harus bisa kita masukan ke dalam undang-undang,'' ujarnya.
Ali Masykur menilai korupsi merupakan kejahatan kelas tinggi. Untuk itu perlu diterapkan hukuman yang berat yang diharapkan bisa menjadi efek jera kepada semua pihak di negeri ini. ''Korupsi adalah extra-ordinary crime, membunuh generasi dan menghancurkan sendi-sendi ekonomi. Oleh karena itu perlu efek yang tegas,'' tandasnya.
Aly Masykur melihat saat ini perilaku korupsi sudah menggurita di negeri ini. Bentuk korupsi tersebut, katanya, sudah menjelma ke dalam berbagai macam bentuk. ''Inilah yang harus diantisipasi,'' katanya.
Sementara itu keputusan dari sidang Munas Alim Ulama NU ini direncanakan disampaikan kepada Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono. Presiden direncanakan akan dan berbicara pada Senin (17/9) pagi.