REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminjam Rumah Tahanan (Rutan) militer di bawah Kodam Jaya kawasan Pomdam Guntut, Manggarai, Jakarta Selatan. Terkait hal itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum dan HAM) Amir Syamsuddin menyatakan Rutan Militer tersebut layak digunakan KPK untuk menahan tersangka tindak pidana korupsi.
"Tim KPK dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sudah meninjau rutan dan dinyatakan layak untuk digunakan," kata Amir di Semarang, Senin (17/9).
Rutan yang digunakan untuk menahan tahanan militer tersebut, lanjut dia, justru lebih layak dibandingkan dengan Rutan KPK yang berada di lantai dasar Gedung KPK. "Saya kira tidak ada permasalahan jika KPK meminjam rutan. Hal itu menunjukkan peranan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mendukung pemberantasan korupsi," ujarnya.
Hal tersebut dikatakan Amir usai melakukan kunjungan kerja di Kantor Imigrasi Kota Semarang dengan didampingi sejumlah pejabat terkait antara lain Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sihabudin dan Kepala Kanwil Kemkumham Jateng Muqowimul Aman.
Selain berkunjung ke Kantor Imigrasi Semarang, Menkumham beserta rombongan juga mengunjungi beberapa kantor unit pelaksana teknis (UPT) dibawah Kementerian Hukum dan HAM Jateng seperti Balai Harta Peninggalan, Balai Pemasyarakatan Kelas I Semarang, dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang.
Seperti diberitakan sebelumnya, penggunaan rutan TNI untuk tersangka kasus korupsi KPK merupakan tindaklanjut dari nota kesepahaman yang ditangani pimpinan KPK dan Panglima TNI. Nota kesepahaman tersebut mengatur kerja sama dan koordinasi KPK dengan TNI terkait pemberantasan tindak pidana korupsi. Salah satu isi nota kesepahaman tersebut, TNI mendukung KPK dengan menyediakan sarana atau prasarana untuk mendukung kinerja KPK.