REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor menolak nota keberatan (eksepsi) dua anak buah Siti Hartati Murdaya atas nama Yani Anshori dan Gondo Sudjono, Senin (17/9). Dalam persidangan yang digelar secara terpisah, Hakim Ketua, Gus Rizal, menolak secara keseluruhan keberatan yang disampaikan dua orang terdakwa dan memerintahkan jaksa untuk melanjutkan persidangan.
"Hakim mengadili dan menyatakan bahwa keberatan tim penasihat hukum tidak dapat diterima dan menyatakan surat dakwaan JPU sah," putus Gus Rizal di Pengadilan Tipikor, Senin (17/9).
Gus Rizal menguraikan, keberatan tim kuasa hukum terdakwa terkait ketidakjelasan peran dua terdakwa dalam perkara tindak korupsi tidak dapat diterima. Alasannya, ujar dia, surat dakwaan telah menguraikannya secara jelas, cermat dan lengkap.
"Terkait peran lebih lanjut, hal itu sudah memasuki perkara pokok persidangan yang dapat diketahui dengan cara melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi," tutur Gus Rizal.
Untuk itu, ungkap Gus Rizal, persidangan atas Yani Anshori dan Gondo Sudjono harus dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi. Agenda sidang tersebut, ucap dia, akan dilakukan dua kali dalam sepekan yakni pada Senin dan Kamis. "Pemeriksaan saksi akan dimulai pada Senin (24/9)," jelas Gus Rizal sebelum mengetuk palu tanda sidang ditutup.