REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Prita Mulya Sari kini dapat bernafas lega. Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) hukuman percobaan selama enam bulan penjara yang pernah membuat Prita menjadi pesakitan.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur menegaskan putusan tersebut. Permohonan PK Prita, ungkap dia, dikabulkan oleh Majelis Hakim Agung yang diketuai oleh Djoko Sarwoko.
"Iya, hari ini permohonan PK Prita dikabulkan," kata Ridwan saat dikonfirmasi, Senin (17/9). Karena itu, Prita terbebas dari semua dakwaan.Ridwan menjelaskan, alasan mengabulkan PK Prita adalah karena majelis hakim menerima bukti baru (novum) yang diajukan.
Putusan majelis kali ini berbeda 180 derajat dengan kasasi MA dua tahun lalu. Ketika itu, Ketua Majelis Kasasi MA Agung Imam Harjadi malah memidanakan Prita selama enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun.