REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Permohonan Peninjauan Kembali (PK) hukuman percobaan terhadap Prita Mulyasari selama enam bulan penjara dikabulkan oleh Mahkamah Agung. Alasannya, majelis hakim menerima bukti baru (novum) yang diajukan.
Ucapan syukur lantas terujar dari Prita saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon. "Subhanallah, semoga ini jawaban terakhir," ungkapnya.
Informasi tersebut diterima Prita dari sang pengacara, Slamet Yuwono. Meski mendapat kabar itu dari kuasa hukumnya langsung, Prita sempat was-was. Ia berpikir akan ada masalah baru. "Alhamdulillah mas, ternyata kabar yang sudah ditunggu-tunggu selama lima tahun," ucapnya.
Prita pertama kali dimeja hijaukan di Pengadilan Negeri Tangerang. Putusan Majelis Hakim PN Tangerang ketika itu memutus bebas Prita dari hotel prodeo.
Slamet Yuwono pun tak bisa menyembunyikan kebahagiaannya. Melalui sambungan telepon, ia memberikan jawaban dengan nada bersemangat "MA itu sudah sangat luar biasa mengabulkan PK Prita," kata dia.
Saat ditanya novum apa yang dilampirkan pihaknya dalam PK, Slamet mengatakan menyertakan perkara perdata yang pernah diputus bebas. Karena itu, dia menganggap putusan PK oleh MA membuat keseuaian hukum antara kasus perdata dan pidana.