REPUBLIKA.CO.ID, SANGATTA -- Seribuan warga dua desa di kecamatan Batu Ampar Kabupaten Kutai Timur Kalimantan Timur menuntut PT Sejahtera Abadi, sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit, untuk mengganti rugi lahan mereka sebesar Rp 15 juta per hektare (ha).
Camat Batu Ampar, Darmansyah, Senin (17/9), mengatakan, warga yang berunjuk rasa itu berasal dari Desa Batu Timbau dan Desa Telaga, Kecamatan Batu Ampar. Lahan seluas lima ribu hektare (ha) lebih masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT Sejahtera Abadi.
"Akibat belum adanya kesepakatan antara masyarakat dengan Perusahaan PT Sejahtera Abadi, warga memblokir perusahaan dan lahan tersebut dalam status quo," kata Camat Darmansyah.
Camat Darmansyah mengatakan, tuntutan ganti rugi lahan yang diajukan warga sebesar Rp 15 juta per hektare dinilai terlalu tinggi, sedangkan lahan tersebut merupakan Hak Guna Usaha dan tidak memiliki data kepemilikan, tetapi warga tetapi mengklaim sebagai miliknya.
Pihak perusahaan mengatakan memiliki program Plasma untuk menyejahterakan masyarakat didua desa, sesuai peraturan bahwa perusahaan wajib melaksanakan CSR dan Plasma.
"Sedangkan pihak warga, menolak program plasma, karena program tersebut sudah terbukti selama ini belum ada warga sejehtara dari program plasma yang sudah berjalan puluhan tahun," ujarnya.
Selain menuntut pembayaran ganti rugi Rp 15 juta per hektare, warga dua desa, juga meminta perusahaan membuat perjanjian bersedia memberikan fee sebesar Rp 2 juta kepada setiap kepala keluarga setiap bulan selama perusahaan berada di daerah itu.
"Permintaan fee Rp2 juta setiap bulan kepada setiap Kepala Keluarga selama perusahaan beroperasi di wilayah, rasanya sulit dipenuhi manajemen perusahaan. Dan inilah yang menjadi masalah semakin rumit dan sulit dipecahkan," katanya.