Selasa 18 Sep 2012 07:31 WIB

John Kei Hadapi Putusan Sela Hari Ini

  Terdakwa John Kei (kedua kiri) menuju ruang sidang saat sidang perdana kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel, Tan Harriy Tantono akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/8).   (Zabur Karuru/Antara)
Terdakwa John Kei (kedua kiri) menuju ruang sidang saat sidang perdana kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel, Tan Harriy Tantono akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/8). (Zabur Karuru/Antara)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Sidang lanjutan dengan terdakwa John Refra alias John Kei dan dua anak buahnya, terkait perkawa pembunuhan Tan hari Tantono alias Ayung kembali digelar, Selasa (18/9). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan putusan sela yang akan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Kedua anak buah John Kei itu adalah Joachim Josep Hungan sebagai terdakwa II dan Muchlis B Sahab sebagai terdakwa III. Merujuk pada jadwal yang ditetapkan PN Jakarta Pusat, pembacaan putusan sela akan dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Supardja mulai pukul 10.00 WIB.

Kasus pembunuhan ini bermula karena ada persoalan bisnis antara Ayung dengan John Kei. Saat kejadian, John datang bersama anak buahnya ke hotel Swiss-Belhotel Mangga Besar menemui Ayung.

Kematian Ayung di hotel tersebut baru diketahui polisi setelah tiga orang mendatangi markas Polda Metro Jaya dan mengaku sebagai pelaku pembunuhan pada Kamis, 26 Januari 2012, menjelang tengah malam.

Polisi lantas mendatangi kamar 2701 dan menemukan Ayung tidak bernyawa lagi, Jumat dinihari. Ayung yang juga petinggi di pabrik peleburan baja di Tangerang, ditemukan di sofa kamar. Dalam persidangan terungkap bahwa Ayung meninggal dengan sejumlah luka tusuk di dada dan leher.

JPU mendakwa John Kei bersama dua anaknya buahnya tersebut dengan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 338 Jo 55 KUHP dengan ancaman hukuman terberat adalah hukuman mati.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement