REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Perkara dugaan pemberian suap berupa cek pelawat kepada sejumlah anggota DPR RI yang menjerat Guru Besar FEUI, Miranda S Goeltom, akan diputus majelis hakim pada Kamis (27/9).
Tahapan tersebut ditempuh setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutuskan untuk tidak menyampaikan replik (tanggapan nota pembelaan) pada sidang pembacaan pleidoi yang berakhir kemarin (17/9) pukul 23.00 WIB.
Ketua JPU, Supardi, menegaskan tidak akan membacakan replik atas nota pembelaan yang disampaikan terdakwa dan tim kuasa hukumnya. Dia menyatakan akan tetap berpegang pada tuntutannya dan menunggu putusan dari majelis hakim.
"Kami tetap pada tuntutan," jelas Supardi di penghujung sidang pembacaan pleidoi pada Pengadilan Tipikor, Senin (17/9).
Keputusan jaksa tersebut juga diamini tim kuasa hukum Miranda S Goeltom, Andi F Simangunsong, yang menyatakan bahwa dirinya juga tetap berpegang pada pembelaannya. Dia menyerahkan putusan akhir terkait perkara dugaan pemberian suap berupa cek pelawat yang menjerat kliennya kepada majelis hakim.
"Kami pun tetap pada pembelaan," ujar Andi saat ditanya Hakim Ketua, Gus Rizal, terkait kesediaannya untuk menyampaikan duplik.
Sebelumnya, Miranda S Goeltom menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) selama 90 menit, Kamis (17/9) pukul 19.00 WIB. Pembacaan pleidoi setebal 41 halaman tersebut kemudian langsung dilanjutkan dengan pembacaan pleidoi dari tim kuasa hukum yang tebalnya mencapai 185 halaman