REPUBLIKA.CO.ID, MOSKOW -- Rusia menyatakan dukungannya terhadap larangan pendistribusian dan penayangan anti-Islam Innocence of Muslims di seluruh dunia. Rusia menilai film itu masuk kategori materi ekstremisme.
"Kami tengah menyiapkan permohonan kepada pengadilan untuk mengakui film tersebut sebagai materi ekstremis," kata juru bicara Kejaksaan Agung Rusia, Marina Gridneva seperti dilansir The News International, Selasa (18/9). Ia menambahkan, film tersebut telah memicu protes dan kerusuhan yang menewaskan 17 orang di kawasan Afrika Utara dan Timur Tengah.
Di antara korban tewas adalah empat warga AS yakni duta besar dan tiga staf konsulat kedutaan di Libia."Film tersebut menyinggung perasaan umat beragama dan memantik kebencian etnis. Kami juga meminta pada pemerintah untuk melarang media untuk memberitakan konten film tersebut," imbuhnya.
Dalam undang-undang ekstremis, Rusia melarang publikasi pornografi di bawah umur, materi yang mempromosikan penggunaan obat-obatan terlarang dan aksi bunuh diri.