Selasa 18 Sep 2012 11:17 WIB

RUU Kamnas Dinilai Multitafsir & Berpasal Karet

Rep: Erdy Nasrul/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
RUU Kamnas (ilustrasi)
Foto: Setara Institute
RUU Kamnas (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rancangan Undang-undang Keamanan Nasional yang diajukan pemerintah dinilai multitafsir dan berpotensi mengusung pasal karet. Terkait itu Wakil Ketua Komisi I DPR, TB Hasanuddin, menyatakan pihaknya sudah meminta kepada pihak pemerintah untuk memperbaiki beberapa hal yang masih dianggap bermasalah.

Beberapa gagasan yang dianggap belum jelas adalah definisi keamanan nasional maupun ancaman nasional yang belum jelas ukurannya, sehingga dikhawatirkan menjadi multitafsir. "Seharusnya pemerintah memperbaiki dulu," jelasnya, kepada Republika, Selasa (18/9). Namun ternyata, hal itu tidak juga dilakukan. Pasal-pasal multitafsir terus ada.

RUU yang diajukan pemerintah tersebut dinilainya belum siap untuk dibahas di DPR karena masih mengandung sejumlah pasal karet. Misalnya pasal 54 e, tentang kuasa khusus yang dimiliki unsur Kamnas yaitu hak menyadap, menangkap, memeriksa dan memaksa. Menurut dia, hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap HAM.

Selain itu, menurut Tubagus, dalam pasal 59, RUU ini menjadi lex spesialis, menjadi semacam payung yang menghapus UU lainnya. "Termasuk UU nomor 3 tentang Pertahanan Negara," kata Tubagus.

Pasal 22 jo 23, lanjut Tubagus, memberikan peran terlalu luas kepada unsur BIN sebagai penyelenggara Kamnas. Pasal 10, 15 jo 34 tentang darurat sipil dan militer sudah tak relevan lagi bila acuannya pada UU keadaan bahaya. Pasal 17 (4) menyatakan bahwa ancaman potensial dan non potensial diatur dengan keputusan presiden. "Ini sangat berbahaya bagi demokrasi dan sangat tirani," kata Tubagus.

Ia menegaskan, bukan hanya itu pasal yang bermasalah. Tubagus menegaskan masih banyak pasal-pasal karet lainnya yang dapat diselewengkan oleh penguasa demi kepentingan politiknya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
۞ وَلَقَدْ اَخَذَ اللّٰهُ مِيْثَاقَ بَنِيْٓ اِسْرَاۤءِيْلَۚ وَبَعَثْنَا مِنْهُمُ اثْنَيْ عَشَرَ نَقِيْبًاۗ وَقَالَ اللّٰهُ اِنِّيْ مَعَكُمْ ۗ لَىِٕنْ اَقَمْتُمُ الصَّلٰوةَ وَاٰتَيْتُمُ الزَّكٰوةَ وَاٰمَنْتُمْ بِرُسُلِيْ وَعَزَّرْتُمُوْهُمْ وَاَقْرَضْتُمُ اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا لَّاُكَفِّرَنَّ عَنْكُمْ سَيِّاٰتِكُمْ وَلَاُدْخِلَنَّكُمْ جَنّٰتٍ تَجْرِيْ مِنْ تَحْتِهَا الْاَنْهٰرُۚ فَمَنْ كَفَرَ بَعْدَ ذٰلِكَ مِنْكُمْ فَقَدْ ضَلَّ سَوَاۤءَ السَّبِيْلِ
Dan sungguh, Allah telah mengambil perjanjian dari Bani Israil dan Kami telah mengangkat dua belas orang pemimpin di antara mereka. Dan Allah berfirman, “Aku bersamamu.” Sungguh, jika kamu melaksanakan salat dan menunaikan zakat serta beriman kepada rasul-rasul-Ku dan kamu bantu mereka dan kamu pinjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, pasti akan Aku hapus kesalahan-kesalahanmu, dan pasti akan Aku masukkan ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai. Tetapi barangsiapa kafir di antaramu setelah itu, maka sesungguhnya dia telah tersesat dari jalan yang lurus.”

(QS. Al-Ma'idah ayat 12)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement