REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Sebanyak 14 perwira tinggi Kepolisian RI telah mengikuti seleksi untuk menjadi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sayangnya, tidak ada satupun perwira tinggi tersebut yang lulus dalam seleksi.
"Alasannya tanya KPK," ujar Wakil Kepolisian RI Komisaris Jenderal Polisi Nanan Sukarna saat dikonfirmasi mengenai sebab tidak lulusnya perwira tinggi tersebut di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian, Selasa (18/9).
Ia juga enggan menanggapi lebih lanjut tentang penarikan penyidik Polri di KPK. Menurut dia, adalah melaksanakan hukum bukan untuk popularitas dan kepentingan lain selain hukum. KPK, Polri dan Kejaksaan, lanjutnya, perlu bersinergi.
Sebelumnya, pada Jumat (15/9), Juru Bicara KPK Johan Budi menjelaskan soal kronologis penarikan itu. Menurutnya, di KPK, masa tugas penyidik selama empat tahun dan bisa satu kali lagi diperpanjang selama empat tahun lagi.
Namun, sejak 2010 ada kesepakatan antara KPK dan Polri bahwa untuk Polri ada surat perintah yang harus diperbarui setiap tahun. Maka dari itu, KPK mengirimkan surat kepada Polri untuk memperbarui surat perintahnya itu.
Ada 20 orang penyidik dengan yang dimintakan KPK untuk diperbarui surat tugasnya oleh Mabes Polri. Namun, pada 12 September, Mabes Polri mengirimkan surat balasan dan menyatakan bahwa 20 orang penyidik tersebut tidak diperpanjang.