Selasa 18 Sep 2012 12:39 WIB

Indonesia-Vietnam Perpanjang MoU Impor Beras Hingga 2017

Rep: Dwi Murdaningsih/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Impor beras (ilustrasi)
Impor beras (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA–Indonesia dan Vietnam sepakat memperpanjang masa kerjasama pemasokan beras. Penyediaan beras oleh Vietnam bagi Indonesia akan diperbanjang dari 1 Januari 2013 hingga 31 Desember 2017 sebanyak 1,5 juta ton.

Kesepakatan ini dilakukan untuk mengantisipasi kesiapan cadangan beras nasional. Nota Kesepahaman Indonesia dan Vietnam ditandatangani Selasa (18/9).

Menteri perdagangan Gita Wirjawan mengatakan jumlah cadangan beras nasional harus mempertimbangkan kondisi pasokan, kebutuhan, produksi di kedua negara dan tingkat harga beras internasional. Sebelumnya, Indonesia sudah menandatangani perjanjian dengan Kamboja dan Thailand. Kesepakatan ini, kata dia untuk mengurangi ketergantungan pasokan beras dari satu negara.

“Apabila Indonesia terpaksa harus melakukan impor beras, dapat mengimpor dari negara yang memberikan penawaran harga yang lebih murah dengan kualitas yang cukup baik,” ujar Gita.

Ia menekankan impor merupakan opsi terakhir yang dilakukan untuk menjaga stabilitas harga di dalam negeri. Cara ini, ujarnya, tetap perlu dilakukan  agar masyarakat berpenghasilan rendah dapat memenuhi kebutuhan beras dengan harga yang tetap bisa terjangkau tanpa merugikan petani Indonesia.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement