REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Tim Kuasa hukum John Kei mengajukan penahanan kota John Kei dan anak buahnya dari sebelumnya di rumah tahanan negara. Salah satu kuasa hukum John Kei, Tofik Chandra, permohonan itu nantinya merunut pada jaminan keluarga kepada para terdakwa.
"Keluarga menjamin para terdakwa takkan melarikan diri," kata Tofik. Keluarga, sambung dia, juga menjamin para terdakwa tidak akan menghilangkan barang bukti dan 'menggangu' saksi, sekaligus meminta John Kei dan anak buahnya untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Lebih lanjut, Tofik membantah dakwaan JPU bahwa kliennya melakukan pembunuhan terhadap Tan Hari Tantono alias Ayung. Menurut dia, dakwaan itu tidak memuat uraian perbuatan yang memenuhi unsur-unsur delik dari pasal yang didakwakan. "Secara hukum, dakwaan yang diajukan (JPU) batal," tegas dia.
Karenanya, tim kuasa hukum terdakwa meminta mejelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan. Kemudian, menyatakan surat dakwaan JPU tidak dapat diterima, serta menyatakan sidang pemeriksaan terhadap perkara ini tidak dapat dilanjutkan.
Kasus John Kei mencuat ketika dirinya bersama dua orang anak buahnya, Josep Hungan dan Mukhlis dianggap terlibat pembunuhan Bos Sanex Steel Indonesia, Tan Harry Tantono alias Ayung di Swiss Bell-Hotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat, 26 Januari lalu.