Rabu 19 Sep 2012 22:21 WIB

Konsep Pendidikan Anak Menurut Al-Ghazali (2-habis)

Rep: Nidia Zuraya/ Red: Chairul Akhmad
Ilustrasi
Foto: AP
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, Keterkaitan anak dengan lingkungan di sekitarnya menjadi salah satu fokus pemikiran Al-Ghazali.

Dalam hal ini, seorang anak harus bersikap sopan dan memiliki rasa kepedulian kepada semua orang. Di samping itu, juga harus mematuhi orang tuanya, gurunya, dan orang-orang lain yang lebih tua darinya.

Al-Ghazali juga menekankan mengenai kewajiban seorang guru untuk mengarahkan para muridnya kepada tujuan mempelajari ilmu, yaitu untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, bukannya mengarahkan kepada kesenangan duniawi (jabatan dan kemegahan).

Dalam hal ini, menurut al-Ghazali, orang tua juga memiliki peranan penting dalam mengajarkan anak sejak usia dini untuk menjalankan semua perintah-Nya, seperti melaksanakan shalat wajib dan berpuasa di bulan Ramadhan. Di samping itu, juga mengajarkan mereka untuk hidup dalam kesederhanaan.

Dari hal ini jelaslah bahwa Al-Ghazali berpendirian bahwa tujuan pendidikan menurut dia adalah membentuk seorang anak menjadi insan kamil (manusia yang sempurna), yakni memiliki akhlak yang mulia dan selalu mendekatkan diri kepada Allah.

Karena kalau tujuan pendidikan diarahkan bukan untuk membentuk akhlak mulia dan mendekatkan diri kepada Allah, menurutnya, akan dapat menimbulkan kedengkian, kebencian, dan permusuhan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement