Kamis 20 Sep 2012 15:57 WIB

Ensiklopedi Hukum Islam: Darar (3-habis)

Rep: Hannan Putra/ Red: Chairul Akhmad
Ilustrasi
Foto: wordpress.com
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, Dalam Surah Al-Baqarah ayat 231 darar berkaitan dengan sikap seorang suami yang mempermainkan hak talaknya (talak) sehingga istri dirugikan.

Sikap darar muncul karena suami itu tidak senang lagi pada istrinya, sementara suami ini tidak mau menjatuhkan talaknya.

Dalam ayat tersebut sikap darar seperti ini disebut Allah SWT sebagai tindakan lalim, dan tindakan melalimi orang lain atau dilalimi orang lain diharamkan syarak (QS. 2: 279).

Adapun darar dalam Surah Al-Baqarah (2) ayat 233 berkaitan dengan masalah menyusui anak. Seorang ibu memang berkewajiban untuk menyusui anaknya dan ayah berkewajiban memberi nafkah kepada ibu dan anak.

Akan tetapi, jika dalam menyusui anak itu ibu mendapat darar, misalnya ia mendapat penyakit, maka ibu dibolehkan menyapih anaknya atau menyusukannya pada orang lain atas biaya ayah.

Demikian juga sebaliknya, jika ayah mampu membiayai seorang wanita untuk menyusui anaknya sementara ibu tidak mendapat mudarat sama sekali jika ia menyusui anaknya, maka ibu harus menyusui anaknya.

Jika ibu bertahan tetap menyusukan anaknya kepada wanita lain sementara ayahnya tidak mampu mencarikan nafkahnya, maka ayah akan mendapat darar. Bahkan wanita yang menyusukan anak itu pun mendapat darar karena upahnya tidak dibayar.

Larangan untuk berbuat darar amat banyak dijumpai dalam hadis-hadis Rasulullah SAW. Di samping kedua hadis yang dikemukakan di atas, Rasulullah SAW juga melarang seseorang melakukan ‘ihtikar dan mencela perbuatan ini (HR. Bukhari dan Muslim), karena tindakan itu merugikan para pedagang lain dan konsumen.

Di samping itu, Rasulullah SAW juga mengecam seorang penjual susu yang mencampur susu yang dijualnya dengan air (HR. Muslim dan Ahmad bin Hanbal).

Dalam sengketa antara seorang Anshar dan Samrah bin Jundab, di mana Samrah bin Jundab bertindak sewenang-wenang terhadap lahan pertanian orang Anshar tersebut, Rasulullah SAW berkata, "Kamu ini pembuat darar.” (HR. Bukhari dan Muslim).

sumber : Ensiklopedi Hukum Islam
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَاِذْ قَالَ اِبْرٰهٖمُ رَبِّ اَرِنِيْ كَيْفَ تُحْيِ الْمَوْتٰىۗ قَالَ اَوَلَمْ تُؤْمِنْ ۗقَالَ بَلٰى وَلٰكِنْ لِّيَطْمَىِٕنَّ قَلْبِيْ ۗقَالَ فَخُذْ اَرْبَعَةً مِّنَ الطَّيْرِفَصُرْهُنَّ اِلَيْكَ ثُمَّ اجْعَلْ عَلٰى كُلِّ جَبَلٍ مِّنْهُنَّ جُزْءًا ثُمَّ ادْعُهُنَّ يَأْتِيْنَكَ سَعْيًا ۗوَاعْلَمْ اَنَّ اللّٰهَ عَزِيْزٌحَكِيْمٌ ࣖ
Dan (ingatlah) ketika Ibrahim berkata, “Ya Tuhanku, perlihatkanlah kepadaku bagaimana Engkau menghidupkan orang mati.” Allah berfirman, “Belum percayakah engkau?” Dia (Ibrahim) menjawab, “Aku percaya, tetapi agar hatiku tenang (mantap).” Dia (Allah) berfirman, “Kalau begitu ambillah empat ekor burung, lalu cincanglah olehmu kemudian letakkan di atas masing-masing bukit satu bagian, kemudian panggillah mereka, niscaya mereka datang kepadamu dengan segera.” Ketahuilah bahwa Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana.

(QS. Al-Baqarah ayat 260)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement