REPUBLIKA.CO.ID, Hakim Bisa di Penjara dan Denda, MA: Aturan itu Bisa Merusak Negara
Kriminalisasi Hakim di RUU, MA: Aturan itu Bisa Merusak Negara
RUU MA Memuat Sanski Penjara dan Denda, MA: Aturan Itu Dapat Merusak Negara
JAKARTA -- Rancangan Undang-Undang Mahkamah Agung (RUU MA) yang kini tengah dibahas parlemen terus menuai kritikan. Kritikan berkutat pada persoalan kriminalisasi hukum, terutama kepada hakim. Hal itu lantaran terdapat pasal yang memuat ancaman sanksi penjara dan denda.
Dalam berkas RUU MA, Pasal 98 menyatakan, 'Hakim yang melanggar ketentuan Pasal 56 ayat (2) junto Pasal 95 junto Pasal 96, junto Pasal 97, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 10 miliar.
Ancaman tersebut dapat menjerat hakim agung apabila melanggar pasal 97, yakni memuat putusan yang melanggar UU dan membuat putusan yang menimbulkan keonaran dan kerusakan serta mengakibatkan kerusuhan atau huru-hara.
Ketua Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung, Djoko Sarwoko, menganggap pencantuman sanksi tersebut terlalu mengada-ada. Bahkan penerapan sanksi pidana penjara dan denda kepada hakim agung jika benar disahkan menjadi UU dapat merusak negara. "Rusak negara kalau aturan itu berlaku," ujarnya kepada Republika, Kamis (20/9).
Dalam upaya melawan aturan tersebut, pihaknya bersama Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) telah mengirim surat ke pemerintah. Surat tersebut meminta pemerintah untuk menelaah kembali pemberlakuan aturan yang melakukan kriminalisasi terhadap hakim.
Djoko mengatakan, pencantuman aturan tersebut merupakan pemikiran sepihak Komisi III DPR RI tanpa melibatkan lembaga lain. Karena itu, apabila aturan tersebut disahkan, Djoko memberikan usul agar UU yang mengatur tentang keparlemenan, yakni MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) diubah.
Pengubahan yang dimaksud adalah dengan juga memberikan ancaman penjara 15 tahun kepada anggota DPR RI yang melakukan kesalahan merumuskan UU. "Kalau itu disahkan, saya juga usulkan MD3 juga diubah," ujarnya.