Kamis 20 Sep 2012 17:42 WIB

Hakim Indonesia Protes RUU Mahkamah Agung

Rep: ahmad reza safitri/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Gedung Mahkamah Agung
Foto: M.Syakir/dok.Republika
Gedung Mahkamah Agung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pencantuman sanksi terhadap hakimm dalam rancangan undang-undang Mahkamah Agung (RUU MAA) dinilai mengada-ada. Bahkan penerapan sanksi pidana penjara dan denda kepada hakim agung jika benar disahkan menjadi UU, menurut Ketua Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung, Djoko Sarwoko, Kamis (20/9), dapat merusak negara.

Dalam upaya 'perlawanan', pihaknya bersama Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) telah melayangkan surat kepada pemerintah. Surat tersebut meminta pemerintah untuk menelaah kembali pemberlakuan aturan yang mengkriminalisasikan hakim.

Djoko mengatakan, pencantuman aturan tersebut merupakan pemikiran sepihak Komisi III DPR RI tanpa melibatkan lembaga lain. Karena itu, apabila aturan tersebut disahkan, Djoko memberikan usul agar UU yang mengatur tentang keparlemenan, yakni MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) diubah.

Pengubahan yang dimaksud adalah dengan juga memberikan ancaman penjara 15 tahun kepada anggota DPR RI yang melakukan kesalahan merumuskan UU. "Kalau itu disahkan, saya juga usulkan MD3 juga diubah," ujarnya.

Komisi Yudisial (KY) mengaku terkejut dengan adanya aturan tersebut. Juru Bicara KY, Asep Rahmat Fajar meminta parlemen untuk melakukan kajian kembali mengenai adanya ancaman sanksi kepada hakim. "Ketentuan itu akan memengaruhi indepedensi hakim," ungkapnya, Kamis (20/9).

Karena itu, KY berharap agar UU yang akan disahkan nanti dapat menjadikan kekuarasan kehakiman lebih independen dan akuntabel. Dalam upaya yang akan dilakukan, ungkap Asep, KY sebagai pihak yang akan dilibatkan dalam rapat-rapat perumusan, akan memperjuangkan agar UU MA agar  tidak berisi materi dapat mengganggu profesi kehakiman

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement