REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan mengatakan laporan dugaan ijazah palsu Paku Alam IX (Ambarkusumo) tidak akan menghentikan proses pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur yang akan berlangsung 9 Oktober.
''Karena dewan (Pansus Penetapan DPRD DIY) menjalankan tugas dengan baik dan sudah melakukan verifikasi terhadap berkas persyaratan calon Gubernur dan Wakil Gubernur termasuk ijazah Paku Alam IX dan menurut saya hal itu sudah cukup,''kata Djohan pada wartawan usai menghadiri Rapat Paripurna Istimewa DPRD DIY, Jum'at (21/9).
Menurut dia, dewan sudah menjalankan UU No. 13 tentang UU Istimewa DIY sesuai dengan norma-norma yang di atur di dalam UU tersebut. ''Di dalam UU tersebut disebutkan yang menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur adalah yang sedang bertahta. Dengan begitu sudah jelas,''ungkap dia.
Mengenai dugaan ijazah palsu tersebut apabila yang bersangkutan akan melakukan proses hukum Djohan menyilakan. ''Silakan lewat hukum berlaku. Dewan sudah menjalankan tugas dengan baik dengan melakukan verifikasi,''tutur dia.
Proses hukum itu panjang dan ujungnya sampai Mahkamah Agung. Ketika ditanya apabila nanti dalam proses hukum diketahui ijazah palsu bagaimana tanggapannya? Djohan menjawab, ''Akan kita lihat perkembangannya.''
Di bagian lain dia mengatakan setelah dilakukan penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY, Dewan akan menyampaikan Keputusan DPRD DIY tentang Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur kepada Menteri Dalam Negeri, Senin (24/9).
Kemudian, dia menambahkan, setelah diterima Menteri Dalam Negeri akan diusulkan untuk Keppres penetapan. ''Diharapkan Keppres tersebut selesai dalam waktu sesegera mungkin.
Demikian jadwal pelantikan 9 Oktober bisa dilaksanakan. Alhamdulillah acara penetapan hari ini (red.Jum'at , 21/9) berjalan dengan lancar dan tertib,''kata dia.