Sabtu 22 Sep 2012 11:51 WIB

Usulan DPR di RUU MA Dinilai Rendahkan Hakim

Rep: Aghia Khumaesi/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Palu hakim (ilustrasi).
Foto: Blogspot.com
Palu hakim (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pengamat Hukum Muhammad Asegaf menilai usulan Komisi III DPR tentang pemindanaan hakim dalam RUU MA merupakan wujud merendahkan kehormatan hakim dan pengadilan. Sebab, menurut dia hakim adalah posisi yang agung dan terhormat.

"Usulan itu sangat konyol dan merendahkan kehormatan pengadilan serta posisi hakim itu sendiri,"ujarnya pada Republika, Sabtu (22/9). Sehingga, jelas dia seharusnya Komisi III membahasnya lebih lanjut terkait hal itu karena, keputusan tersebut adalah hal yang sangat konyol dan keliru.

Lagipula menurut dia , sudah ada bagiannya sendiri untuk mengatur dan mengoreksi hakim, hal itu dapat dilihat dari banyaknya tingkatan pengambilan keputusan hakim.

Ia menyebut ada  tiga tingkatan proses untuk pengambilan hukum yang sah dan yuridisial mulai dari, pengadilan negeri, pengadilan tinggi kemudian tingkat MA. Oleh karena itu, menurutnya sudah ada lembaganya yang mengatur dan mengkritik hakim jika ada kesalahan sesuai dengan UU.

"Itu adalah usulan keputusan yang tidak masuk akal di dunia ini, karena sudah ada bagiannya untuk menghadapi hakim yang salah mengambil keputusan misalkan, pengadilan tinggi yang memang diatur oleh UU,"kata Asegaf yang juga berprofesi sebagai Pengacara ini.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement