REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Bermunculan, suara penolakan terhadap usulan Komisi III DPR tentang pemidanaan hakim dalam RUU MA, salah satunya dari Ketua Muda Pidana Umum Mahkamah Agung (MA) Artidjo Alkostar. "Saya tidak setuju atas usulan tersebut itu melanggar peraturan yang ada,"ujarnya pada Republika, Sabtu (22/9).
Peraturan yang tidak sesuai itu jelas dia diantaranya, bertentangan dengan UU tentang kebebasan pengadilan dan bertentangan dengan norma PBB tentang 'Independent of Yuridicial'.
Oleh karena itu, seharusnya kata Artidjo DPR dalam hal ini Komisi III sebelum membuat usulan dalam RUU tersebut melakukan perbandingan dan riset tentang norma-norma hukum Internasional serta konferensi-konferensi Internasional seperti tentang hak sipil dan politik.
"Ini bertentangan, lagipula hal ini (pemidanaan hakim) tidak ada di negara-negara besar seperti AS dan lainnya,"tambahnya.
Selain itu, menurutnya kebebasan hakim milik rakyat karena hakim poisisnya harus netral saat berhadapan dengan proses hukum pengadilan.
"Hakim posisinya tidak seperti orang biasa karena, dia harus netral saat melakukan proses hukum. Jadi, kalau ada usulan seperti itu yang berarti ancaman, pemerintahan ini lebih buruk dari orde lama ataupun orde baru,"jelas Artidjo.