REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Meski mendapat penolakan dari hakim, DPR tetap bergeming terhadap usulan pemberian sanksi terhadap Hakim dalam RUU MA. Anggota Komisi III DPR Eva K Sundari mengatakan dewan masih tetap pada usulannya tentang pemidanaan hakim. Alasannya, hakim adalah obyek hukum yang memiliki kesamaan sama dengan WNI lainnya dihadapan hukum.
Sehingga, Eva menolak jika usulan draft RUU Komisi III dianggap melanggar UU. Dalihnya adalah asas kesamaan di depan hukum " Itu asas kok. Kesamaan di hadapan hukum dan berlaku untuk semua orang seperti peraturan lain, Hakimpun jadi obyek hukum," ujarnya pada Republika, Sabtu (22/9).
Eva juga mempertanyakan UU atau norma yang mungkin dilanggar atas usulan draft ini. "UU yang mana, norma yang mana? Kok hakim minta impunity (Ketidakterjangkauan oleh hukum)," tambahnya.
Selain itu, dia juga menepis anggapan usulan draft tersebut merendahkan kehormatan atau derajat hakim. Pasalnya, jelas dia derajat itu dipengaruhi dari tindakan terutama kepatuhan terhadap aturan dan etika.
Sehingga, jika hakim tidak melanggar hukum tidak akan ada hukuman. Untuk itu, draft usulan RUU ini jelas Eva masih akan terus dilakukan pembahasan di Panja. Jadi, jika ada ketidaksetujuan bisa dibahas dalam Panja yang dihadiri oleh pihak MA.