REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-- RUU Ormas akan disahkan bulan Oktober ini. Pemerintah dan DPR khususnya Komisi II telah menyepakati semua substansi RUU.
"Sebagian besar Substansi sudah sepakat, tinggal merapikan beberapa pasal saja. Targetnya pertengahan Oktober sudah bisa disahkan,"ujar Anggota Komisi II A Malik Haramain, Sabtu (22/9).
Semua fraksi Komisi II dan Pemerintah sudah bersepakat tentang azas Ormas, yakni Pancasila dan Undang Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia 1945.
Oleh karena itu, dengan adanya azas ini maka Ormas-ormas harus mencantumkan Pancasila dalam AD/ART nya serta dapat mencantumkan azas lainya. Pasal ini juga dimaksudkan sebagai penegasan Ormas dalam menerima Pancasila.
"Ormas dapat mencantumkan azas lainnya yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945,"tambahnya.
Selain itu, pemerintah dan DPR menyepakati pasal tentang Ormas asing. Ormas asing harus mendapat izin operasional dari Kemenlu, melaporkan dana yang diterima serta melaporkan atas kegiatan dan aktifitasnya.
"Kita telah menyepakati semua pasal termasuk ormas asing, Pemerintah juga diberi hak untuk mengawasi dana yang mereka dapatkan,"kata Politisi PKB ini.