Sabtu 22 Sep 2012 15:18 WIB

Komisi III Tolak Cabut Pasal Pemidanaan Hakim di RUU MA

Rep: aghia khumaesi/ Red: Taufik Rachman
Gedung Mahkamah Agung
Foto: M.Syakir/dok.Republika
Gedung Mahkamah Agung

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-- Anggota Komisi III DPR Eva K Sundari mengatakan pihaknya masih tetap pada usulannya tentang pemidanaan hakim dalam RUU MA. Sebab,hakim adalah obyek hukum yang memiliki kesamaan sama dengan WNI lainnya dihadapan hukum.

Eva menolak jika usulan draft RUU Komisi III dianggap melanggar UU, karena kesamaan adalah asas, " UU yang mana, itu asas kok. Kesamaan di hadapan hukum, berlaku untuk semua orang. Seperti peraturan lain, hakim juga jadi obyek hukum,"ujarnya pada Republika, Sabtu (22/9).

Eva juga mempertanyakan terhadap UU atau norma yang mungkin dilanggar atas usulan draft ini. Lagipula, usulan ini wajar menurutnya sesuai asas kesamaan dihadapan hukum,"UU yang mana, norma yang mana? Kok hakim minta impunity," tambahnya.

Selain itu, dia juga menolak jika usulan draft ini termasuk merendahkan kehormatan atau derajat hakim. Pasalnya, jelas dia derajat itu dipengaruhi dari tindakan terutama kepatuhan terhadap aturan dan etika.

Sehingga jika hakim tidak melanggar hukum tidak akan ada hukuman. Untuk itu, draft usulan RUU ini jelas Eva masih akan terus dilakukan pembahasan di Panja. Jadi, jika ada ketidaksetujuan bisa dibahas dalam Panja yang dihadiri oleh pihak MA.

"Hukuman tidak akan berlaku jika tdk ada pelanggaran.Tetapi silakan dibahas di panja, toh ada juga perwakilan dari MA di perwakilan Pemerintah,"tegas Politisi PDIP ini.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement