REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Ketua Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung (MA) Djoko Sarwoko mengaku pihaknya telah mengirimkan surat keberatan terkait usulan draft komisi III DPR tentang pemidanaan hakim dalam RUU MA pada Pemerintah,
"Kami telah mengirimkan surat keberatan pada Pemerintah sejak tiga minggu lalu,"ujarnya pada Republika, Sabtu (22/9).
Selain soal pemidanaan, pihaknya kata dia tidak menyetujui beberapa pasal lainnya dalam RUU tersebut. Sehingga, total ada sembilan pasal yang tidak disetujui dan dianggap melanggar peraturan.
Sebab, kesembilan pasal tersebut jelas Djoko tidak sesuai dengan DIM yang ada, tidak sesuai dengan peraturan hukum universal dan tidak sesuai dengan keadilan hakim Internasional.
"Kita telah menunggu jawaban Pemerintah terhadap surat kita terkait sembilan pasal tersebut,"jelas Djoko.