REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menindaklanjuti sejumlah nama yang disebut oleh siapapun terkait perkara korupsi. Tindak lanjut yang dimaksud adalah meminta keterangan mereka untuk memastikan keterlibatannya dalam suatu kasus korupsi.
Juru Bicara KPK, Johan Budi, mendedahkan, upaya meminta keterangan itu tidak serta merta dilakukan. Menurut dia, kepastian akan kaitan antara orang yang disebut dengan perkara korupsi menjadi landasannya.
Proses permintaan keterangan, ungkap Johan, juga harus menjalani beberapa proses terlebih dulu. Misalnya, ucap dia, menyelisik kualitas informasi yang disampaikan penyebut nama dan mencari bukti atas kelekatan hubungan antara perkara dan nama yang disebut. "Yang jelas, semua informasi pasti diperhatikan," jelas Johan, Ahad (23/9).
Terkait penyebutan Toto Listiyo oleh Hartati Murdaya, Johan mengatakan, penyidik KPK akan menyusuri keperluan pemanggilan atas Dirut PT Hardaya Inti Plantation itu. Bila konteksnya jelas dan informasinya valid, dia menegaskan, penyidik tentu akan mengambil langkah. "Sejak awal, keterangan apapun pasti dikembangkan," papar Johan.
Sebelumnya, tersangka perkara dugaan pemberian suap terkait pengurusan HGU perkebunan kelapa sawit di Buol, Siti Hartati Murdaya menuduh anak buahnya, Totok Listiyo, sebagai aktor di balik kasus yang menjeratnya. Pernyataan itu disampaikan Hartati usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan, Rabu (19/9).
Menurut Hartati, Direktur Utama PT Hardaya Inti Plantation tersebut telah menggelapkan uang perusahaannya demi memuluskan penerbitan surat Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. Akibat perbuatan Totok, Hartati mengaku menjadi korban yang berujung pada kehilangan uang perusahan dan pemburukan nama baik perusahaan miliknya.