REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penetapan gubernur DKI terpilih dijadwalkan pada 3 Oktober mendatang. Penetapan baru bisa dilakukan apabila tidak ada gugatan dari salah satu pasangan calon gubernur yang berlaga pada Pemilukada DKI 2012.
Anggota KPU DKI Jakarta, Jamaluddin F. Hasyim, mengatakan penetapan tersebut akan dilakukan apabila tidak ada gugatan dari kubu lainnya.
Yakni kubu pasangan Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli yang kalah perolehan suaranya dari pasangan Joko Widodo-Basuki Tjahaja Purnama menurut versi hitung cepat (quick count).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta akan melaksanakan rapat pleno penghitungan suara Pemilukada DKI putaran kedua pada 29 September 2012 mendatang. Kemudian, penetapan gubernur DKI terpilih akan dilaksanakan pada 3 Oktober mendatang.
"Setelah penetapan gubernur DKI terpilih, apabila tidak ada gugatan dari kubu Foke, lalu pada 7 Oktober itu serah terima jabatan gubernur DKI 2012-2017. Salah satu syaratnya, Jokowi harus mundur dari jabatannya sebagai Walikota Solo," ujar Jamaluddin, di Jakarta, Senin (24/9).
Menurut dia, setelah penetapan gubernur DKI terpilih, maka mundurnya Jokowi dari jabatannya di Solo harus segera diproses oleh DPRD Solo. Setelah itu diajukan kepada Menteri Dalam Negeri untuk kemudian dikeluarkan SK dari Presiden RI.
"Sebetulnya kalau menggunakan aturan lama, Kepala Daerah harus mundur dari jabatan sebelum menjadi calon. Namum aturan itu kan sudah dibatalkan," jelasnya.
Sehingga, ketika terpilih, kepala daerah harus mundur dari jabatannya terdahulu. KPU DKI sendiri, kata Jamaluddin, belum membahas lebih lanjut mengenai antisipasi apabila pengajuan mundur Jokowi sebagai Walikota Solo ditolak oleh DPRD Solo.
"Itu belum bisa dijawab. Nanti mungkin kita lihat ada wacana yang berkembang seperti apa. Tapi yang jelas, tidak bisa kalau tidak mundur. Itu sudah di luar ranah KPU, kami hanya mengawal prosesnya," ujar dia.