Senin 24 Sep 2012 15:27 WIB

MA Hukum Penjara Mantan Bupati Sragen

Rep: Ahmad Reza Safitri/ Red: Djibril Muhammad
Mahkamah Agung
Mahkamah Agung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan vonis bebas yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, terhadap mantan Bupati Sragen, Untung Sarono Wiryono.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur menyatakan, Untung Wiyono terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Sehingga menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp 200 juta subside enam bulan kurungan.

Selain itu, MA juga menjatuhi hukuman tambahan, yakni berupa uang pengganti sebesar Rp 11 miliar. "Terdakwa telah terbukti menikmati hasil korupsi, karena itu MA membatalkan vonis bebas," ungkap Ridwan kepada wartawan di Jakarta, Senin (24/9).

Apabila uang pengganti sebesar Rp 11 miliar tersebut tak dapat dibayarkan, maka Untung harus menggantikannya dengan kurungan penjara selama lima tahun. Ridwan mengatakan, vonis tersebut diputuskan Majelis Kasasi yang diketuai Hakim Agung Artidjo Alkotsar dan beranggotakan Leopold Hutagalung dan Surachmin.