REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan vonis bebas yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, terhadap mantan Bupati Sragen, Untung Sarono Wiryono.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur menyatakan, Untung Wiyono terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Sehingga menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp 200 juta subside enam bulan kurungan.
Selain itu, MA juga menjatuhi hukuman tambahan, yakni berupa uang pengganti sebesar Rp 11 miliar. "Terdakwa telah terbukti menikmati hasil korupsi, karena itu MA membatalkan vonis bebas," ungkap Ridwan kepada wartawan di Jakarta, Senin (24/9).
Apabila uang pengganti sebesar Rp 11 miliar tersebut tak dapat dibayarkan, maka Untung harus menggantikannya dengan kurungan penjara selama lima tahun. Ridwan mengatakan, vonis tersebut diputuskan Majelis Kasasi yang diketuai Hakim Agung Artidjo Alkotsar dan beranggotakan Leopold Hutagalung dan Surachmin.
Perkara dengan nomor 1361/Pidsus.K/2012 itu diputus Selasa (18/9) pekan lalu. Menurut Ridwan, Untung terbukti melanggar Pasal 2 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Adapun perkara korupsi yang dilakukan Untung terkait kasus kas daerah APBD Kabupaten Sragen 2003-2010 sebesar Rp 11,2 miliar.
Putusan tersebut sekaligus mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) setelah Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis bebas. "Terdakwa diketahui menikmati hasil korupsi sebesar uang pengganti," kata Ridwan.
Seperti diketahui, putusan bebas Pengadilan Tipikor Semarang terhadap Untung berbeda 180 derajat dengan putusan yang diterima bawahan mantan Bupati Sragen, yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Koeshardjono. Pada kasus kas daerah APBD Kabupaten Sragen, Koeshardjono dijatuhu hukuman penjara selama 4,5 tahun.
Majelis hakim yang diketuai Lilik Nuraini dan beranggotakan Kartini Juliana Mandalena Marpaung menyatakan Untung tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.
Untung, oleh Pengadilan Tipikor Semarang, dinilai tidak terbukti memerintahkan pencairan dana deposito di dua bank perkreditan rakyat. Pencairan itu dilakukan pejabat-pejabatnya semasa Untung menjadi Bupati periode 2001-2011.
Padahal, jaksa menuntut Untung 10 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta. Tapi, majelis hakim membuat kejanggalan di persidangan karena menolak semua ahli yang diajukan jaksa termasuk ahli dari BPKP. Majelis hakim akhirnya memutus bebas Untung pada 21 Maret 2012.
Pada kasus itu juga, tak hanya mantan bupati dan sekda yang terseret, nama mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Sragen, yakni Srie Wahyuni juga ikut terlibat. Kasus tersebut bermula dari penempatan dana APBD Sragen sebesar Rp 29,3 miliar di BPR Djoko Tingkir dan Rp 8 miliar di BPR Karangmalang.
Penempatan dana tersebut dalam bentuk sertifikat deposito, namun tidak tercatat sebagai investasi daerah. Srie Wahyuni yang ketika kredit terjadi masih menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Pemegang Kas Daerah. Namun, transaksi tersebut tidak tercatat sebagai kas daerah.