REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo. Pemeriksaan dilakukan di Rumah Tahanan Mako Brimob, Depok.
"Hari ini ada jadwal meminta keterangan DP (Didik Purnomo) di rutan mabes," kata juru bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Senin (24/9). Didik diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo.
Terkait kasus tersebut, Johan mengatakan bahwa KPK tidak mengindikasikan akan memeriksa Kapolri Jendral Timur Pradopo. "Sampai hari ini KPK tidak ada pemeriksaan Kapolri," tambah Johan.
Sejauh ini KPK sudah memeriksa sejumlah perwira Polri untuk kasus pengadaan dengan total anggaran senilai Rp196,8 miliar tersebut.
Empat di antaranya adalah panitia pengadaan lelang simulator yaitu Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wandi Rustiwan, Komisaris Polisi (Kompol) Ni Nyoman Suwartini, Kompol Endah Purwaningsih dan AKBP Wisnhu Buddhaya di KPK.
Selain mereka, KPK juga telah memeriksa AKBP Indra Darmawan Irianto yang menjabat Kepala Subdit Pendidikan dan Rekayasa Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah, AKBP Susilo Wardono sebagai Kapolres Temanggung dan AKBP Heru Trisasono selaku Kapolres Kebumen.
Pada 27 Juli 2012 KPK menetapkan tersangka dalam kasus ini yaitu mantan Kakorlantas Irjen Polisi Djoko Susilo, Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo (Wakil Kepala Korlantas non-aktif), Budi Susanto selaku Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA), perusahaan pemenang tender pengadaan simulator dan Sukotjo S Bambang sebagai Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) yang menjadi perusahaan subkontraktor dari PT CMMA.