REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kasatreskrim Polres Metro Jaksel, Ajun Komisaris Besar Polisi Hermawan mengatakan pelaku penganiayaan korban tewas tawuran SMAN 6 dan SMAN 70 terancam dikenai tiga pasal berlapis, jika tertangkap.
"Bisa dituntut dengan pasal 338, pasal 351 dan pasal 170," kata Hemawan di Jakarta, Senin (24/9).
Ia menjelaskan, lewat pasal 338 KUHP mengenai pembunuhan, pelaku bisa diganjar hukuman 15 tahun kurungan penjara.
Sementara pasal 351 KUHP mengenai penganiayaan, pelaku bisa dikenai hukuman 5 tahun penjara. Terakhir, lewat pasal 170 KUHP mengenai pengeroyokan, pelaku bisa dikenai masa kurungan 5 tahun penjara dan 12 tahun penjara jika menyebabkan korban meninggal dunia.
"Saat ini kami terus kejar pelaku," ujarnya.
Pelajar SMAN 6 Jakarta, Alawy Yusianto Putra (15), tewas akibat luka sangat parah terkena benda tajam saat tawuran antara sejumlah pelajar SMAN 6 dan sejumlah pelajar lainnya dari SMAN 70 Jakarta, siang tadi.
Salah satu versi keterangan menyebutkan kejadian itu berawal saat pulang sekolah ketika para pelajar SMAN 6 diserang oleh pelajar SMAN 70. Seorang pelajar tewas dan tiga lainnya luka-luka akibat kejadian ini.