REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (25/9), kembali memeriksa tersangka kasus korupsi pengadaan Alquran dan komputer di Kementerian Agama Zulkarnaen Djabar. Anggota DPR dari Fraksi Golkar itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
"Diperiksa sebagai tersangka," kata Kabag Informasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha melalui pesan singkatnya, Selasa (25/9) pagi. Zulkarnaen telah ditahan KPK sejak Jumat (7/9). Anggota DPR dari Partai Golkar ini langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan perdananya selama delapan jam di hadapan penyidik KPK.
Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengatakan penahanan untuk kepentingan penyidikan . Menurutnya, pihaknya menitipkan Zulkarnaen di Rutan KPK untuk 20 hari ke depan. "Benar ZD ditahan di Rutan KPK. Untuk 20 hari ke depan," kata Johan di kantornya.