Selasa 25 Sep 2012 12:23 WIB

'Jokowi Harus Siap Undurkan Diri Sebagai Wali Kota'

Jokowi saat mendatangi pendukungnya
Foto: Antara
Jokowi saat mendatangi pendukungnya

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG--Pakar politik Universitas Diponegoro Semarang Fitriyah berpendapat, Wali Kota Surakarta Joko Widodo yang unggul dalam Pemilihan Gubernur DKI Jakarta harus bersiap-siap mengundurkan diri.

"Pada saat pendaftaran ke KPU untuk mencalonkan diri menjadi kepala daerah, Jokowi juga sudah menandatangani surat pernyataan siap mengundurkan diri. Oleh karena itu, begitu sudah ada penetapan sebagai gubernur terpilih, Jokowi harus mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wali Kota Solo," kata Fitriyah di Semarang, Selasa (25/9).

Pasal 59 ayat 5 huruf F UU No 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah secara rinci mengatur bahwa pada waktu pendaftaran, partai politik menyerahkan dokumen berisi pernyataan kesanggupan mengundurkan diri begitu terpilih.

Sementara mekanisme mengundurkan diri, lanjut Fitriyah, diatur dalam Pasal 29 UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan bahwa kepala daerah dapat berhenti karena tiga hal yakni meninggal dunia, permintaan sendiri, dan diberhentikan. "Untuk kasus Jokowi ini masuk dalam kategori permintaan sendiri," katanya.

Kepala daerah yang berhenti karena meninggal dunia dan karena permintaan sendiri terlebih dahulu diberitahukan ke DPRD untuk diputuskan dalam rapat paripurna. Rapat paripurna DPRD dapat menerima dan mengusulkan pemberhentian kepada presiden.

"Kondisi ini seperti halnya pada waktu Gubernur Jateng Mardiyanto yang kemudian menjadi Menteri Dalam Negeri. Mardiyanto, mengundurkan diri dari jabatan gubernur," katanya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan akan turun tangan jika DPRD Surakarta menghalangi Joko Widodo mundur dari jabatannya sebagai Wali Kota Surakarta. "Saya kira DPRD Surakarta setuju (Jokowi mundur). Kalau tidak kami akan turun," kata Gamawan.

Setelah Jokowi mundur, posisi Wali Kota Surakarta sesuai aturan akan digantikan oleh Wakil Wali Kota FX Hadi Rudyatmo.

Dalam UU No 32 Tahun 2004 juga menyebutkan bahwa wakil kepala daerah menggantikan kepala daerah sampai habis masa jabatannya apabila kepala daerah meninggal dunia, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya selama enam bulan secara terus menerus dalam masa jabatannya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement