REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mendesak pihak kepolisian segera mengungkap kasus tawuran antara pelajar SMA Negeri 6 dan SMA Negeri 70. Kasus tawuran yang mengakibatkan salah satu pelajar SMA 6, Alawy Yusianto, meninggal dunia.
Sekjen Komisi Nasional Perlindungan Anak, Samsul Ridwan, di Jakarta, Selasa, mengatakan polisi harus secepatnya mengungkap kasus ini. Pasalnya, ini bukan pertama kali terjadinya tawuran antar sekolah di Jakarta dan menyebabkan pelajar meninggal dunia.
"Hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera bagi pelajar yang tawuran. Meski demikian, ada proses hukum yang harus diperhatikan jika pelaku termasuk kategori anak-anak," kata Samsul Ridwan.
Samsul Ridwan menambahkan kasus tawuran yang menyebabkan salah satu pelajar meninggal sudah termasuk kasus kriminal.
"Kalau kasus ini sudah kriminal, kami mempercayakan kepada aparat hukum,'' ujarnya. ''Tetapi, polisi harus tetap memandang mereka adalah anak-anak yang harus mendapatkan diskresi."