REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhammad Nuh, mengatakan siswa SMAN 70 yang terbukti bersalah harus menerima konsekuensi hukum atas perbuatannya. Namun, siswa tersebut tetap harus mendapat hak untuk bersekolah.
"Kalau terbukti, ya itu konsekuensi hukum. Tetapi, hak anak tetap harus dipenuhi yaitu dicarikan sekolah lain," kata Muhammad Nuh seusai menghadiri pertemuan dengan pimpinan SMAN 70 dan SMAN 6 di Jakarta, Selasa.
Pernyataan tersebut terkait insiden keributan antara pelajar SMAN 70 dan SMAN 6 Jakarta di kawasan Bulungan, Jakarta Selatan, seusai jam pulang sekolah, pada Senin (24/9). Tawuran yang menyebabkan siswa kelas X SMAN 6, Alawy Yusianto Putra, meninggal dunia setelah mengalami luka celuritan.
Sejauh ini penyidik Kepolisian Resor Metropolitan (Polrestro) Jakarta Selatan memeriksa lima orang terkait penyerangan siswa SMAN 70 terhadap SMAN 6 Bulungan. Serangan menewaskan Alawy Yusianto Putra dan melukai tiga orang lainnya.