REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat (Jabar) membuka pendaftaran bagi calon gubernur peserta perseorangan dari 1 hingga 5 Oktober. Menurut Kepala Seksi Bagian Hukum, Agus Ridwan, jumlah dukungan untuk calon perseorangan berdasar UU Pemilu sebanyak tiga persen dari jumlah penduduk Jawa Barat.
"Ini berarti, penduduk Jabar sebesar 50 juta penduduk, maka dibutuhkan calon perseorangan harus mampu mengumpulkan 1,5 juta dukungan dalam batas waktu sekitar 10 hari," jelas Agus kepada Republika, Selasa (25/9).
Jumlah dukungan tersebut, kata Agus, harus tersebar di masing-masing Kabupaten Kota sebesar 50 persen. "Jika kurang, dapat dinyatakan gagal," jelasnya.
Namun demikian, jumlah dukungan 1,5 juta itu masih belum tetap karena belum ditetapkannya Daftar Pemilih Tetap pada 27 September esok. Saat ini, katanya, KPU telah mengalkulasi dan mengestimasi kegiatan, program, dan anggaran untuk memfasilitasi calon perorangan.
Agus mengaku, sebanyak 1,5 juta dukungan itu untuk verifikasi faktual membutuhkan dana sekitar Rp 4,5 miliar, dengan asumsi satu dukungan bisa diverifikasi Rp 3.000. Biaya ini belum termasuk distribusi jumlah dukungan untuk diverifikasi ke kabupaten/ kota.
Sementara itu, KPU menyiagakan beberapa perangkat lainnya untuk memverifikasi calon perorangan. Misalnya, KPU Jabar sudah berkoordinasi dengan pokja pencalonan di KPU kabupaten/ kota. Untuk tenaga kerja, pihaknya akan merekrut mahasiswa setingkat D1 untuk membantu dalam memferifikasi calon perorangan.
"Sementara untuk anggaran kita menggunakan anggaran yang sudah ada yakni Rp 759 miliar. Jika kurang maka kita akan mengajukan anggaran tambahan ke Pemprov Jabar," ungkapnya.
Dari beberapa nama yang muncul, jelas Agus, ada beberapa tokoh masyarakat yang menyatakan kesiapannya untuk mencalonkan diri dari jalur perseorangan. "Muncul enam nama, diantaranya Pak Daday dari Ciamis," jelas Agus.