REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan menetapkan status tersangka terhadap pelajar SMAN 70 berinisial FR. Tersangka diduga melakukan penceluritan siswa SMAN 6 Bulungan, Alawy Yusianto Putra (15), hingga tewas.
"Satu tersangka berinisial FR siswa Kelas XII SMAN 70," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto, saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa.
Rikwanto mengatakan FR diduga berperan sebagai pelaku utama yang membacok Alawy menggunakan celurit. Petugas kepolisian menduga FR dan rekannya berjumlah puluhan orang menyerang pelajar SMAN 6 secara mendadak saat korban sedang makan.
Polisi kemungkinan akan menjerat FR dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Sebelumnya, puluhan pelajar SMAN 70 menyerang SMAN 6 Bulungan pada Senin (24/9) sekitar pukul 12.00 WIB. Alawy meninggal dunia usai dibacok pada bagian dada. Sedangkan, tiga orang lainnya mengalami luka.