Selasa 25 Sep 2012 20:18 WIB

Pelaku Penceluritan Siswa SMA 6 tidak Naik Kelas Dua Kali

Red: Didi Purwadi
 Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto
Foto: Antara
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan menetapkan FR, siswa SMA 70, sebagai tersangka dalam kasus penceluritan siswa SMA 6, Alawy Yusianto Putra (15), hingga tewas. Pelaku tercatat sebagai siswa senior SMA 70.

''Berdasarkan catatan, FR termasuk siswa 'veteran' SMAN 70 karena tidak naik kelas sebanyak dua kali,'' tulis Antara.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto, mengatakan petugas kepolisian masih memburu FR yang buron. FR melarikan diri usai mencelurit dada Alawy hingga meninggal dunia di lokasi kejadian.

Rikwanto mengatakan FR diduga berperan sebagai pelaku utama yang membacok Alawy menggunakan celurit.

''Petugas kepolisian menduga FR dan rekannya berjumlah puluhan orang menyerang pelajar SMAN 6 secara mendadak saat korban sedang makan,'' katanya saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement