REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi akan menindak tegas pelaku tawuran meski para pelaku masih berstatus pelajar. Apalagi jika tawuran mengakibatkan jatuhnya korban jiwa.
"Walaupun dalam konteks di bawah umur, tapi karena perbuatan pidana pengeroyokan dan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, tentunya proses hukum harus tetap dilakukan pada mereka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi Boy Rafli Amar, Selasa (25/9).
Tawuran pelajar yang berulang terjadi diharapkan menjadi perhatian bagi masyarakat dan pemangku kepentingan agar tidak kembali terjadi dan memakan korban jiwa.
Polri juga mengajak semua pihak bekerja sama menertibkan pelajar yang sudah terlibat dalam kekerasan yang masif. Pihak sekolah, orangtua dan unsur pemerintah daerah sudah seharusnya mencegah terjadinya tawuran.
Senin (24/9), tawuran kembali terulang antara siswa SMAN 70 dan SMAN 6. Dalam insiden tersebut siswa kelas X SMAN 6 Alawy Yusianto Putra (15 tahun) tewas akibat luka bacok di dada. Selain Alawy, tiga siswa SMAN 6 mengalami luka-luka.
Polisi menetapkan FR sebagai tersangka utama dalam kasus pembacokan. FR yang merupakan siswa kelas XII SMAN 70 belum diketahui keberadaannya dan terus diburu polisi.