REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka penganiaya Alawy Yusianto Putra (15), dikabarkan mempunyai catatan buruk di sekolah. Menurut saksi dari staf pengajar SMAN 70, pelaku sempat dua kali tak naik kelas.
"Pelaku termasuk siswa 'veteran' di angkatannya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto saat dihubungi, Selasa (25/9). Selain dua kali tinggal kelas, lanjut dia, tersangka tergolong murid pembangkang.
Pelaku diketahui berinisial FR, siswa kelas XII SMAN 70, Jakarta. Dikatakan Rikwanto, pihaknya juga belum mengetahui apakah FR kerap terlibat aksi tawuran yang melibatkan dua sekolah elit kawasan Blok M tersebut.
Ia menjelaskan, motif sementara pembacokan akibat rasa permusuhan yang mengakar dari siswa terdahulu. Motif tersebut akan terus berkembang jika nantinya FR berhasil ditangkap. "Kami fokus mencari FR dulu," kata Rikwanto.
Informasi yang dihimpun dari para saksi, FR bersama puluhan siswa SMAN 70 Jakarta sudah merencanakan penyerangan. Itu dilihat dari persiapan senjata dan penyerangan tiba-tiba terhadap Alawy dan kerabatnya yang tengah makan bakso di pinggir jalan.
Jika tertangkap, FR akan dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, pasal 351 ayat 2 maupun 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia, dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. "Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," demikian Rikwanto.