REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin berpendapat KPK bisa menarik penyidik independen. Hal ini karena UU KPK memungkinkan tafsir yang memperkenankan KPK merekrut penyidik independen. "Boleh saja," kata Amir kepada wartawan, Rabu (26/9), di Kompleks MPR/DPR, Senayan Jakarta.
Kendati begitu, Amir menyarankan sebaiknya KPK tetap menggunakan penyidik Polri. Menurutnya penyidik bukan profesi dadakan. Untuk dapat menjadi penyidik seseorang mesti memiliki kemampuan dan pengalaman yang memadai.
Di saat yang sama Polri sebenarnya tidak pernah menutup diri untuk menyuplai penyidik ke KPK. "Kapolri sendiri kan sudah menyatakan akan memberikan penyidik yang terbaik," katanya.
Amir menjelaskan ada 70 penyidik kepolisian yang bekerja di KPK. Penarikan 20 penyidik menimbulkan kesan kinerja KPK akan lumpuh. Padahal sebenarnya Polri siap mengganti 20 penyidik yang telah mereka tarik.