REPUBLIKA.CO.ID,NEW YORK -- Hak-hak narapidana (napi) merupakan tanggung jawab negara, termasuk akses mendapatkan kesehatan gigi dan gusi. Di New York, Amerika Serikat (AS), 11 napi menggugat Penjara West chester County di Valhalla karena tak diizinkan menggunakan benang gigi ( dental floss). Selain itu, para napi juga menggugat perusahaan yang dikontrak untuk menangani kesehatan gigi mereka.
Tidak tanggung tuntutan mereka, yakni senilai 500 juta dolar AS. Gugatan diajukan pada 10 September di Pengadilan Manhattan. Santiago Go mez, koordinator penggugat, menolak peng gunaan jasa pengacara bagi ke lompok napi ini. Kata dia, penggunaan benang gigi adalah pemenuhan hak-hak napi, seperti di penjara-pen jara lainnya di AS.
Para napi mengatakan, mereka diperbolehkan untuk merawat gigi, seperti menyikat gigi, gusi, dan lidah tiga kali se hari. Tetapi, tidak diperboleh kan untuk menggunakan benang gigi. Mereka mempertanyakan bagaimana dengan kesehatan rongga-rongga pada gigi. Sebab, tidak sedikit yang mengalami gusi berdarah dan kehilangan gigi akibat perawatan yang kurang baik.
Wakil Komisaris Kesehatan Penjara Justin Pruyne mengatakan bahwa larangan membawa benang gigi adalah untuk keamanan penjara. Kata dia, benang tersebut berpotensi digunakan sebagai sen jata oleh para napi.