Rabu 26 Sep 2012 18:30 WIB

Mesir Adili Pembakar Injil

Rep: Adi Wicaksono/ Red: Hafidz Muftisany
Pasukan Mesir berjaga di kedutaan besar AS Kairo saat demo film anti-islam
Foto: presstv
Pasukan Mesir berjaga di kedutaan besar AS Kairo saat demo film anti-islam

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Kejaksaan Agung Mesir siap menyeret sejumlah pelaku insiden penistaan injil ke meja hijau. Di antara tersangka yang terlibat adalah pemilik stasiun televisi Mesir, Ahmah Muhamad Abdullah.

Insiden tersebut terjadi di sela aksi demonstrasi memprotes film 'Innocence of Muslims' di depan kedutaan besar Amerika Serikat di Kairo, Selasa (25/9). Abdullah seperti dikutip dari press tv bersama seorang putranya merobek lalu membakar sebuah Injil edisi bahasa Inggris

Selain Abdullah dan putranya, kejaksaan juga menuntut seorang jurnalis, Hani Yassin Gadallah, karena terlibat dalam interview dengan keduanya. Dalam interview tersebut, Abdullah kedapatan melontarkan pernyataan yang menghina keyakinan Nasrani. Sidang perdana kasus Abdullah akan digelar pada 30 September mendatang. Abdullah sendiri mengaku tidak bersalah karena perbuatannya itu tidak ditujukan untuk menghina umat Nasrani secara umum.

Abdullah mengklaim, aksi membakar kitab sucinya itu ditujukan untuk balas dendam terhadap sekelompok Nasrani tertentu. Menurut hukum Mesir sendiri, penistaan terhadap agama dapat dijatuhi hukuman maksimal lima tahun penjara.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement