Kamis 27 Sep 2012 04:19 WIB

Berzina di Padang Dipenjara Lima Bulan atau Denda Rp 40 Juta

REPUBLIKA.CO.ID,PADANG--Setiap orang di Kota Padang yang melakukan perzinaan akan dijatuhi hukuman kurungan singkat dua bulan dan paling lama lima bulan atau denda serendah-rendahnya Rp15 juta dan setinggi-tingginya Rp40 juta.

Ancaman hukum tersebut diatur Pasal 17 pada Bab VI tentang sanksi dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perberantasan Perzinaan dan Pelacuran yang tengah dibahas DPRD dan Pemerintah Kota Padang, kata Walikota Padang, Fauzi Bahar di Padang, Kamis.

Ia menyebutkan, hukuman tersebut juga diancamkan kepada setiap orang baik sendiri atau bersama-sama mengusahakan atau menyediakan tempat atau fasilitas untuk melakukan perzinaan atau perbuatan yang mengarah kepada perzinaan.

Lalu, setiap orang baik sendiri ataupun bersama-sama yang melindungi atau melakukan pengamanan terhadap perzinaan atau perbuatan yang mengarah kepada perzinaan juga diancam dengan hukuman tersebut.

Perbuatan perzinaan yang dimaksud dalam ancaman hukuman ini adalah hubungan seksual di luar pernikahan, tambahnya.

Sedangkan, perbuatan yang mengarah perzinaan adalah perbuatan yang mendorong dan membuka peluang besar terjadinya perzinaan.

Ia menjelaskan, asas dalam Ranperda ini adalah pemberantasan perzinahan dan pelacuran berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, kemashalahatan umat, keadilan, kesetaraan, partisipatif dan terpadu.

Sedangkan tujuan Ranperda ini adalah, mencegah dan memberantas praktik perzinaan dan pelacuran di Kota Padang dan mewujudkan kehidupan masyarakat yang agamais serta Pancasilais.

Lalu, melindungi masyarakat dari akibat perzinaan dan pelacuran, menjaga kesakralan lembaga pernikahan dan meningkatkan partisipasi serta sinergi komponen masyarakat dalam memberantasan perzinaan dan pelacuran.

Ranperda Pemberantasan Perzinaan dan Pelacuran merupakan inisiatif DPRD Padang dan akan diajukan dalam rapat paripurna 30 September

sumber : antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement