Kamis 27 Sep 2012 07:21 WIB

Hakim akan Vonis Miranda, Hari Ini

Rep: Asep Wijaya/ Red: Dewi Mardiani
Miranda Goeltom
Foto: Republika/Imam Budi Utomo
Miranda Goeltom

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akan menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Miranda S Goeltom hari ini, Kamis (27/9). Sidang pembacaan vonis tersebut direncanakan akan berlangsung pada pagi hari pukul 09.00 WIB.

Kuasa Hukum Miranda S Goeltom, Andi F Simangunsong, menjelaskan, saat ini, kewenangan penuh berada di tangan majelis hakim. Mereka akan membuat putusan berdasarkan fakta-fakta persidangan.

Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Gus Rizal, menurut Andi, sama sekali tidak akan terikat dengan tuntutan jaksa maupun pertimbangan tim penasihat hukum. Keputusan yang dibuat akan dilandaskan pada keterangan saksi dan bukti selama sidang berlangsung. "Untuk itu, kami yakin dan berharap Miranda akan diputuskan bebas," ucap Andi.

Terkait kesiapan kliennya dalam menghadapi pembacaan vonis hakim, Andi mengaku Miranda dalam kondisi sehat. Dia menegaskan, kliennya itu senantiasa siap mendengar putusan majelis hakim yang bijaksana.

Pada sidang pembacaan tuntutan, JPU dari KPK menuntut Miranda dengan pidana kurungan selama empat tahun dan denda sebanyak Rp 150 juta atas perbuatan suap cek pelawat. Tim jaksa meyakini Miranda terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan bersama-sama Nunun Nurbaetie menyuap anggota DPR RI periode 1999-2004 untuk memuluskan upayanya menjadi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) 2004.

Tuntutan tersebut dibacakan secara bergantian oleh tim jaksa KPK yang diketuai Supardi dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (12/9). Menurut jaksa, berdasarkan fakta persidangan, perbuatan Miranda melanggar Pasal 5 (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHP sebagaimana tertuang dalam poin pertama surat dakwaan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement