Advertisement
Advertisement

In Picture: Miranda Goeltom Divonis Tiga Tahun Penjara

Kamis 27 Sep 2012 11:47 WIB

Red: Mohamad Amin Madani

REPUBLIKA.CO.ID,Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada terdakwa kasus cek pelawat mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda S Goeltom dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/9).

Miranda divonis terkait kasus tindak pidana korupsi penyuapan terhadap sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode tahun 1999-2004 agar terpilih menjadi  Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia tahun 2004.

 

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 

Ikuti Berita Republika Lainnya