REPUBLIKA.CO.ID,Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada terdakwa kasus cek pelawat mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda S Goeltom dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/9).
Miranda divonis terkait kasus tindak pidana korupsi penyuapan terhadap sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode tahun 1999-2004 agar terpilih menjadi Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia tahun 2004.