REPUBLIKA.CO.ID, GORONTALO -- MVS alias Imi (30), terduga penikam ketua DPRD Kota Gorontalo, Nikson Ahmad, Selasa (25/9), merupakan warga Kota Gorontalo yang berstatus residivis.
Kapolres Kota Gorontalo, Ajun Komisaris Besar (Pol) Dudi Hadiwijaya, Kamis, mengungkapkan, terduga pernah melakukan penikaman terhadap seorang anggota kepolisian beberapa bulan silam.
Selain Imi, kakak kandungnya yang berinisial AVS alias Ebai turut terlibat dalam penikaman pada saat acara dialog interaktif di studio Mimoza TV. Sebelum ditikam, Nikson dilempari dengan kursi, diduga yang melakukannya adalah Ebai.
Keduanya juga diduga kuat telah menengak minuman keras sebelum melakukan aksi penganiayaan tersebut.
Kini keduanya berhasil ditangkap oleh aparat gabungan Polres-Polda Gorontalo, di Kota Manado pada Kamis dinihari dan tengah menjalani pemeriksaan intensif di POlda Gorontalo.
Polisi juga berhasil menemukan barang bukti berupa pisau lipat sepanjang 30 sentimeter yang digunakan untuk menikam.