REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polres Metropolitan (Polrestro) Jakarta Selatan menetapkan tiga tersangka dari SMK Kartika Zeni terkait pembacokan pelajar SMA Yayasan Karya (Yake) 66, Deni Januar, hingga menewaskan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi Hermawan, mengatakan pihaknya mengamankan 11 orang dari SMK Kartika Zeni dan SMA Yake 66. Penyidik kemudian menetapkan dua tersangka dari 11 orang yang diamankan tersebut, yakni EK dan GL dari SMK Kartika Zeni.
Awalnya, polisi telah menetapkan AD sebagai tersangka. AD diduga sebagai pelaku utama yang membacok Deni Januar.
Hermawan menuturkan EK dan GL berperan sebagai pelaku yang menendang dan memukul korban Deni Januar.
"Mereka (tersangka) sudah ditahan di Polrestro Jakarta Selatan," ujar Hermawan seraya menambahkan sembilan orang lainnya dipulangkan karena tidak cukup bukti.
Hermawan menambahkan para tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan hilang nyawa orang dengan ancaman penjara 15 tahun.