REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Markas Besar Kepolisian RI menegaskan Kapolri Jenderal Timur Pradopo siap memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjelaskan soal kasus simulator SIM.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri, Komisaris Besar Polisi Agus Rianto, mengatakan proyek simulator SIM telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia mengutip Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Dalam Perpres tersebut, proyek yang memiliki nilai di atas Rp100 miliar secara administratif harus diketahui pengguna anggaran. Pengguna anggaran dalam hal ini adalah Kapolri. Sedangkan, semua proses, termasuk lelang tender diatur oleh Korps Lalu Lintas Polri.
"Sebagai warga negara yang taat hukum, selama mekanismenya dan kepentingannya benar tidak ada alasan bagi kita untuk tidak melaksanakan itu (pemanggilan)," kata Agus saat ditemui di Mabes Polri.