Kamis 27 Sep 2012 19:47 WIB

Bila Bersalah, Sertifikat Nahkoda Bahuga Jaya Bisa Dicabut

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Sejumlah petugas mengevakuasi korban selamat insiden tabrakan kapal Bahuga Jaya di Dermaga II Pelabuhan Bakauheni, Lampung, Rabu (26/9).
Foto: Antara/Kristian Ali
Sejumlah petugas mengevakuasi korban selamat insiden tabrakan kapal Bahuga Jaya di Dermaga II Pelabuhan Bakauheni, Lampung, Rabu (26/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) akan melakukan penyelidikan terkait insiden tabrakan antara kapal ferry KMP Bahuga Jaya dan kapal tanker berbendera Singapura, MT Norgas Cathinka. Jika ternyata ada kesalahan dari nakhoda Bahuga Jaya, Sahat M Manurung, dalam kejadian ini, maka sertifikatnya dapat dicabut.

"Kalau pelaut Indonesia terbukti salah, sertifikat keahliannya bisa dicabut," kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan, Bambang S Ervan, kepada para wartawan di Jakarta, Kamis (27/9).

Bambang menambahkan Indonesia telah memiliki Mahkamah Pelayaran untuk memberi sanksi dalam kelalaian yang terjadi dalam dunia pelayaran. Mahkamah Pelayaran tersebut juga berfungsi sebagai peradilan profesi bagi para pelaut Indonesia.

Mahkamah tersebut menggunakan 'Collision Regulation' dari International Maritime Organization (IMO) sebagai dasar aturan. Berdasarkan aturan tersebut, Mahkamah Pelayaran dapat memanggil nahkoda asing serta nahkoda Indonesia sebagai saksi yang terlibat dalam kecelakaan tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, kata Bambang, Mahkamah Pelayaran pun memberikan keputusan. Ketentuan penanganan mengenai pelanggaran yang menyebabkan kecelakaan dimuat dalam 'Collision Regulation'.

Jika pelaut Indonesia terbukti bersalah dalam kecelakaan tersebut, sertifikat keahliannya bisa dicabut. Namun apabila kesalahan ada pada pelaut asing, maka Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut akan mengirim surat rekomendasi kepada negara asal kapal asing tersebut.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement