REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Nazaruddin Lubis, pengacara yang mendampingi FR (15 tahun) tersangka pembacokan siswa SMAN 6, Alawy Yusianto Putra (15) mengatakan kliennya menyesali perbuatannya.
Nazaruddin menjelaskan, awal mula bentrokan dipicu oleh pemukulan siswa SMAN 70 oleh pelajar SMAN 6, pada hari Jumat (21/9), sehingga memicu solidaritas teman-teman, termasuk FR untuk membalas pada hari Senin (26/9), dan terjadi pembacokan.
"Itu spontanitas 'aja'. Dan dia menyesal karena kondisi khilaf," kata Nazzarudin.
Nazzarudin menyatakan akan meminta pemeriksaan oleh polisi untuk dilakukan tidak terlalu malam, sebab FR masih kelelahan. Menurut dia, dalam waktu dekat, akan segera dilakukan rekonstruksi.
"Malam ini dia akan menginap di sini. Berdasarkan keterangan, usia FR 19 tahun, dan pasal yang disangkakan sejauh ini masih 170, 11338, sama 351," ujar dia.