REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Disaat Komisi III sedang gencar melakukan revisi terhadap UU KPK, Fraksi PKS melakukan rotasi untuk para anggotanya. Kali ini, Wakil Ketua Komisi III dari FPKS, Nasir Djamil pun harus dirotasi. Ketua FPKS, Hidayat Nur Wahid menegaskan rotasi itu tak ada hubungannya dengan revisi UU tersebut melainkan hal yang wajar dilakukan oleh para Fraksi di DPR.
“Nanti juga keanggotaan di fraksi lain juga melakukan hal sama. Mayoritas terjadi pertambahan dan pergantian,” katanya saat ditemui di kantor pusat PBNU, Kamis sore (27/9). Hidayat juga mengatakan tak hanya Nasir Djamil saja yang ‘bernasib’ sama.
Tetapi anggota DPR di FPKS juga mengalami hal yang sama. Posisi Nasir Djamil sendiri nantinya akan digantikan oleh Almuzammil Yusuf yang sebelumnya berada di Komisi I atau komisi pertahanan. Ia menegaskan meski Nasir Djamil dirotasi, posisi PKS tetap berada posisi yang sama yakni berjuang untuk menghadirkan komitmen penguatan KPK, bukan pembonsaian ataupun pembubaran lembaga hukum itu.
Menurutnya, revisi UU KPK sudah masuk prolegnas 2012 sehingga harus benar-benar dikawal. Hanya saja, ia beranggapan KPK tetap perlu penguatan misalnya melakukan supervise yang maksimal terhadap lembaga lain misalnya kejaksaan ataupun untuk menghadirkan penyidik untuk KPK.
“Saat ini KPK seperti tersandera polisi. Ketika polisi menarik penyidik di KPK seperti tidak bisa melakukan penyelidikan maksimal. Makanya perlu diatur dalam UU yang lebih kuat,” katanya.
Sementara itu, dihubungi terpisah, Nasir Djamil membenarkan rotasi tersebut. Ia menyatakan rotasi di internal fraksi adalah hal yang biasa. “Ya, kayak wartawan juga diroling-roling. Saya pindah ke Komisi VIII,” katanya